Penasehat Hukum Bolusson P Pasaribu: Jaksa Terkesan Paksakan Penetapan Tersangka

Paksakan Penetapan Tersangka

TOPMETRO.NEWS– Paksakan penetapan tersangka! Begitulah kesan terhadap kasus korupsi atas Areal Penggunaan Lain (APL) mantan kepala Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian Kabupaten Samosir, Bolusson P Pasaribu oleh kejaksaan Negeri Pangururan, dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Paksakan Penetapan Tersangka, Harus Batal Demi Hukum

“Sehingga surat penetapan tersangka atas klien kami Nomor Print -100/L.2.33.4/Fd.1/06/2020 tanggal 8 Juni 2020 atas nama Bolusson P Pasaribu harus batal demi hukum,” papar Rumintang Naibaho, SH, MH, Penasehat Hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pelopor Keadilan (YLBHPK) yang mendampingi Bolusson P Pasaribu di Pengadilan Negeri Balige saat gelar sidang pertama praperadilan (prapid) Bolusson P Pasaribu, Selasa (4/8/2020).

Rugi Materiil dan Immateril

Menurut Rumintang, ikliennya secara jelas dan nyata dirugikan, baik secara materiil dan immateril.

“Adapun kerugian klien kami, adalah kerugian materiil sebesar Rp35.000.000 dan kerugian immateril Rp1,2 milar. Kerugian materiil dan kerugian immateril tersebut diakibatkan kesalahan jaksa atau kelalaian jaksa dalam menerapkan hukum,” jelas Rumintang.

Dalil Hukum yang tak Pas

Menurut Rumintang Naibaho, apa yang dituduhkan atau yang didalilkan jaksa kepada Bolusson P Pasaribu, tidaklah tepat menurut azas hukum.

Sehingga penetapan klien kami sebagai tersangka harus batal demi hukum.

“Dimana tindak pidana korupsi sebagaimana termaktub dalam undang-undang tindak pidana korupsi, unsurnya adalah melanggar hukum, merugikan keuangan Negara, dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau koorporasi” tidaklah terbukti. Karena dalam APL Tele tidak ada keuangan Negara, serta APL Tele tidak diketahui secara pasti kapan itu menjadi aset Negara” jelas Rumintang Naibaho.

Diterangkannya, Jaksa dalam menetapkan Bolusson P Pasaribu tersangka kasus korupsi dalam APL Tele itu terkesan tergesa-gesa dan tampaknya tidak cakap sebagai pengacara negara, sehingga kliennya melakukan prapid ini, mbuhnya.

“Kejaksaan Negeri Samosir, tidak memiliki wewenang dalam menangani kasus APL Tele, karena Kejaksaan Negeri Samosir masih baru, dan Kabupaten Samosir baru tahun 2003 dimekarkan dari Kabupaten induk Tobasa, sekarang Kabupaten Toba,” tegasnya.

Dalam permohonan prapid dimaksud, penasehat hukum Bolusson P Pasaribu dalam mengajukan prapidnya menekankan dan mendalilkan “belum adanya perhitungan kerugian Negara oleh Badan Periksa Keuangan (BPK) atau ahli di bidangnya sesuai kompetensinya yang nyata dan pasti jumlahnya” sehingga bila tidak ada kerugian negara yang pasti dan nyata jumlahnya maka tidak ada korupsi.

Tak Sah Menurut Hukum yang Berlaku

Sehingga menurut hukum penetapan Bolusson P Pasaribu sebagai tersangka tidak terpenuhi serta tidak sah menurut hukum yang berlaku.

Maka jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Samosir dalam menetapkan tersangka klien kami adalah tindakan melanggar hukum, atau jaksa tersebut dikategorikan melebihi kewenangannya dalam menjalankan Tugas Pokok dan Fungsinya selaku pengacara negara.

Ditambahkan Rumintang Naibaho, yang menggelitik bagi Penasehat Hukum (PH) Bolusson P Pasaribu adalah bahwa jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Samosir mengasumsikan dan melakukan penafsiran sendiri terhadap kurugian negara yang didasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dalam hal ini jaksa penyidik keliru dan tidak cakap dalam memahami hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dimana bahwa terhadap objek pajak yang belum di bayar atau pajak tertunggak serta kewajiban kewajiban lainnya merupakan delik lain atau delik tersendiri yaitu delik perpajakan dan bukan delik korupsi sehingga yang berwenang melakukan penyidikan adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada dinas perpajakan setempat, bukanlah jaksa penyidik pada kejaksaan Negeri Samosir.

Jaksa tak Disiplin Waktu

Tim PH yang mendampingi Bolusson P Pasaribu mengatakan pihak kejaksaan Negeri Samosir tidak disiplin waktu, hal itu tampak dari waktu yang telah ditentukan pihak Pengadilan Negeri Balige semula time schedule sidang pukul 10.00 WIB pagi, namun jaksa hadir pada pukul 16.00 WIB lewat sehingga sidang dilaksanakan 16:45 WIB sore hari.

“Jaksa dari Kejaksaan Negeri Samosir tidak disiplin, bagaimana menegakkan aturan jika jaksa saja tidak disiplin waktu,” tukas ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pelopor Keadilan (YLBHPK) Cyrus Sinaga di halaman kantor Pengadilan Negeri Balige.

Persidangan Parpid ini dipimpin hakim tunggal, Azhary P Ginting, SH dan dihadiri jaksa dari Kejaksaan Negeri Samosir, Paul Meliala dan Ris Piere Handoko, SH.

Adapun tim Penasehat Hukum (PH) yang mendampingi Bolusson P Pasaribu adalah, Cyrus Sinaga, SH.MHum, Rumintang Naibaho, SH. MH, Horas Sinaga, SH dan Renal Simangunsong, SH.

Ke empat Penasehat Hukum itu bergabung di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pelopor Keadilan (YLBHPK).

BACA SELENGKAPNYA | Petugas Covid-19 Pelabuhan Simanindo Amankan Tersangka Narkoba

Seperti diwartakan topmetro.news sebelumnya, petugas Covid-19 Pelabuhan Simanindo mengamakan seorang tersangka narkoba. Pria itu bernana Hendri Wijaya Nasution (24) warga Jalan Perwira No. 183, Kelurahan Merdeka Kecamatan Siantar Timur.

Dia ditangkap, Jumat (10/7/2020), sekira pukul 14.30 WIB, di Pelabuhan Simanindo, Samosir.

Kapolres Samosir AKBP M Saleh kepada wartawan membenarkan, Tim Gugus Covid Pelabuhan Ferry Simanindo Polres Samosir memeriksa mobil yang baru saja menyeberang dari Pelabuhan Tigaras, Kecamatan Dolok Pardamean, Simalungun.

reporter/foto | tim

Related posts

Leave a Comment